Kecanduan Judi Online, Pria Lubuklinggau Ini Jual Motor Mertua
Hukum Judi Online dalam Islam
Dilansir iNews.id dari laman Pesantren Terbaik, Senin (25/7/2022), Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia.
Islam secara tegas telah mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram. Tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.
Gegara Utang Judi Online, Pria Ini Bunuh Wanita Paruh Baya di Cinunuk Bandung
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)
Dalam ayat yang sudah jelas dan tak terbantahkan itu, Allah telah menegaskan bahwa perjudian dan meminum khamr atau minuman keras adalah sesuatu yang sangat diharamkan.
Dalam kelanjutan surah Al Maidah tersebut, bahkan judi juga disebut sebagai perbuatan syaitan yang artinya jika seseorang berjudi, maka ia seolah-olah sama dengan syaitan.
Penyerupaan dengan syaitan ini pastinya memiliki makna judi adalah perbuatan dosa besar. Sehingga, pelakunya kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Naudzubillahi min dzalik.
Editor: Komaruddin Bagja
HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.
Suara.com - Seiiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, judi online marak dilakukan oleh banyak masyarakat. Mulai dari usia remaja hingga orang dewasa kerap memainkan game online yang mengandung unsur perjudian karena tergiur keuntungan yang tak sedikit. Lantas bagaimana hukum judi online dalam Islam?
Sebagaimana diketahui, di dalam Islam judi merupakan perbuatan yang dilarang karena termasuk dosa besar dan hasil dari judi ini termasuk haram. Salah satu alasan mengapa Islam mengharamkannya, karena dampak negatif yang ditimbulkan dari judi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Misalnya saja, banyak yang kecanduan karena merasakan keuntungan yang melimpah, bangkrut, menimbulkan rasa dendam lantaran kalah permainan, lupa keluarga dan lain sebagainya.
Tak hanya judi biasa, saat ini sudah ada banyak situs maupun game online yang menyediakan jasa judi online. Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, namun mereka yang mengikutinya akan diminta untuk mengirim sejumlah uang sebagai taruhan. Tak sedikit orang yang rela menggunakan semua hartanya untuk mengikuti judi online ini.
Menganai hukum judi online dalam Islam, ustadz Khalid Basalamah angkat bicara. Melalui ceramahnya yang diunggah dalam chanel YouTube yang berjudul "Alasan Kenapa Judi Online Dilarang Agama beliau memaparkan alasan tersbeut.
Baca Juga: Aset dan Properti Cinta Mega, Tablet Diduga Buat Judi Rupanya Pakai Duit Rakyat
"Orang sekarang itu lebih licik dalam masalah judi, dalam arti kata begini mereka sudah tidak menggunakan fisik lagi (judi online)". Terang ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa judi online yang banyak dilakukan saat ini berpotenai merugikan seseorang hingga 99 persen. Dia menyebut bahwa hanya ada satu keuntungan yang akan didapat.
"Orang main judi itu umumnya, menang sekali dua kali kalahnya seratus kali tapi setan terus menghasutnya agar semangat melakukan lagi agar menang seperti yang pertama padahal uang yang sudah ia keluarkan sudah terlalu banyak," jelasnya.
Kata ustadz Khalid Basalamah hal inilah yang menjadi dasar mengapa perbuatan judi termasuk judi online di haramkan dalam Islam. Beberapa orang berbondong-bondong mempertaruhkan nasibnya di atas angka. Padahal itu semua adalah sesuatu yang tidak pasti dan bisa saja malah merugikan.
Bahkan tak sedikit orang yang hidupnya hancur hanya karena judi. Mereka yang sudah memiliki harta banyak lalu mengikuti judi kemudian kecanduan bisa saja bangkrut dalam sekejab waktu hanya karena satu kekalahan.
Baca Juga: Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Cinta Mega Terancam Dicopot dari Anggota DPRD
Banyak dampak buruk yang akan datang dengan judi, yaitu seperti sering marah, tidak penyabar, kemurkaan, keengganan dan juga permusuhan. Lama-lama hanya akan ada kesengsaraan yang akan di dapat di dunia dan bukan sebuah kenikmatan, apalagi dosa besar yang akan ditanggung di akhirat kelak.
Inilah mengapa Islam melarang keras umatnya untuk melakukan judi termasuk judi online sampai-sampai mengharamkannya. Umat muslim sebaiknya menghindari segala perbuatan yang mengarah ke perjudian. Alangkah baiknya jika berhati-hati dalam menggunakan situs mapun game. Karena jika sudah terlanjur masuk ke lingkaran setan itu beberapa orang akan merasa kesulitan untuk keluar.
Demikianlah hukum judi online dalam Islam berdasarkan pendapat ustadz Khalid Basalamah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, video pemuda yang minum cairan pembersih lantai viral di media sosial. Dia disebut kalah bermain judi online. Selain itu, ada pula kasus anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Cinta Mega, yang dipecat akibat bermain gim judi slot sewaktu rapat.
Kedua hal ini menunjukkan dampak buruk dari bermain judi. Tak heran bila dalam Islam judi ini dilarang. Apa alasan lebih detail di balik pelarangan judi dalam Islam?
Dilansir dari laman About Islam, Kamis (27/7/2023), Profesor Shahul Hamid, seorang konsultan Islam yang juga menjabat sebagai President of the Kerala Islamic Mission di India, mengatakan Muslim tidak bisa berjudi karena perjudian adalah kebencian, hasil karya setan, menurut firman Allah dalam Quran.
Judi juga melanggar keadilan, menyia-nyiakan nikmat Allah, mencandukan, menyulut kebencian dan iri hati, sering bergandengan tangan dengan alkohol, dan menimbulkan kemalasan. Judi juga menyuburkan keserakahan dan membuat seseorang tidak pernah puas dengan porsinya dalam hidup.
Dalam Alquran, perjudian disebut sebagai bentuk kekejian. Bagaimana kalau sebatas iseng atau ikut-ikutan main judi? Islam mengizinkan semua jenis kegiatan rekreasi, termasuk olahraga dan permainan, tetapi dengan jelas melarang permainan apa pun yang melibatkan perjudian.
Alquran menyebut perjudian sebagai pekerjaan tangan setan dan dibenci. Artinya, itu adalah kebiasaan merusak yang dapat memiliki konsekuensi bencana dalam kehidupan individu dan sosial seseorang.
1. Perjudian itu tidak adil
Jika mempelajarinya dengan serius, kita dapat melihat alasan mengapa perjudian sangat tidak menyenangkan. Pertama, perjudian melanggar prinsip keadilan.
Melalui perjudian, orang ingin memenangkan uang atau properti yang bukan hak mereka. Penjudi tidak bekerja untuk mendapatkan imbalannya, juga tidak pantas mendapatkannya. Dia mendapatkannya secara kebetulan.
2. Perjudian melayani keserakahan dan mendorong kemalasan
Perjudian berfungsi untuk memuaskan keserakahan seseorang. Penjudi terus bermain untuk hadiah yang tidak pantas. Begitu mendapatkannya, dia sangat ingin mendapatkan lebih banyak, jadi dia tidak ingin berhenti bermain.
Dia mungkin berpikir dia memiliki kemenangan beruntun dan enggan untuk berhenti dan terus bermain dengan melupakan berlalunya waktu atau tugasnya yang lebih penting.
Berjudi membuat seseorang tidak menyukai pekerjaan serius dan kerja keras. Orang seperti itu berangsur-angsur kehilangan rasa hormatnya terhadap upaya manusia yang nyata yang membawa imbalan nyata dalam hidup. Dia menjadi pecandu permainan kebetulan.
Jika kalah, dia pikir keberuntungannya menghindarinya untuk sementara waktu. Dia semakin sangat ingin mendapatkannya dan bertekad mengejarnya lebih jauh dan lebih jauh.
Fakta Judi Online, Bisa Bikin Ketagihan dan Bisa Menambah Garis Kemiskinan
Mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan menjadikan judi online semakin menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan dampak nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan.
Lalu, bagaimana agama dalam hal ini Islam memandang maraknya perjudian online sebagai suatu fenomena yang meresahkan di era digital?
Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online
Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
JAKARTA, iNews.id - Hukum judi online menurut Islam penting diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap muslim. Pasalnya, praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan.
Judi online melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.
Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas
Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman: